Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Yth.
1. Kepala RA/Madrasah se bondowoso
2. Seluruh Pendidik (Guru) Madrasah
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 Nopember 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Madrasah yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.
Olehkarena Registrasi UKG Guru Madrasah adalah tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 melalui Layanan SIMPATIKA sebagai mana alur yang ada di website ini.
Berkaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh pendidik (guru) madrasah untuk memastikan telah telak kartu digital ptk periode semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.
Proses registrasi ukg dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.
Kepada Yth.
1. Kepala RA/Madrasah se bondowoso
2. Seluruh Pendidik (Guru) Madrasah
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 Nopember 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Madrasah yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.
Olehkarena Registrasi UKG Guru Madrasah adalah tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015 melalui Layanan SIMPATIKA sebagai mana alur yang ada di website ini.
Berkaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh pendidik (guru) madrasah untuk memastikan telah telak kartu digital ptk periode semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.
Proses registrasi ukg dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.
Selengkapnya
mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG
Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Satu
hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru
Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam
Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan
penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya
dibatalkan.
Demikian info mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan
Desember 2015, semoga ada manfaatnyaCATATAN :
1. Semua Guru diharapkan untuk mendaftar UKG
2. Diwajibkan bagi Guru yang Lulus Sertifikasi
3. Pendaftaran UKG dimulai 26 Nopember sd. 4 Desember 2015
4. Alur Pendaftarannya sebagai berikut :
