Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Pendataan PTK dengan Formulir Digital
Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah & PAIS
2. Ketua KKM MI/MTs/MA
3. Ketua KKG/MGMP
4. Kepala RA/Madrasah
se Kab. Bondowoso
Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementeriam Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/2/PP.00/5491/2012 tanggal 25 September 2012 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 beserta Petunjuk Pengisian dan Mekanisme Pendataan.
Pendataan PTK menggunakan Formulir Digital ini meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah, Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Madrasah, Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB, Guru PAI SMA/SMALB dan Guru PAI SMK baik PNS maupun Bukan PNS yang sudah memiliki NUPTK.
Formulir Digital Pendataan PTK diisi secara mandiri oleh masing-masing guru sehingga semua guru di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur harus berpartisipasi aktif untuk mengisi formulir digital ini dengan waktu pendataan dimulai tanggal 24 September 2012 sampai 30 Nopember 2012. Informasi secara lengkap tentang pendataan PTK dengan formulir digital ini silakan dowload file-file berikut:
1. Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012
2. Formulir Digital Pendataan PTK
Data rekapitulasi/Formulir Digital PTK menggunakan aplikasi pembaca formulir digital yang sudah lengkap dikirimkan kepada Seksi Mapenda Kementerian Agama Kab. Bondowoso paling lambat 31 Nopember 2012.
Berkas yang di kirim ke Seksi Mapenda:
1. Softcopy melalui CD (Compact disc) atau Flash disc
2. Print-out Formulir Digital PTK yang sudah di isi lengkap (satu rangkap)
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih
An. K e p a l a
Kasi Mapenda,
ttd.
Dra. Hj. Muftiyatul Karimah, M.Pd
NIP. 196311271998032001