Salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan program Wajib
Belajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah.
Hal ini dapat diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/MI/sederajat mencapai
angka 107,63 dan SMP/MTs/sederajat mencapai angka 85,69 berdasarkan sumber data Badan Pusat
Statistik. Pada tahun 2015 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah kepada 24.281 Madrasah Ibtidaiyah dan
16.647 Madrasah Tsanawiyah. Anggaran belanja negara yang dikeluarkan tersebut memerlukan
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
SILAHKAN DOWNLOAD CONTO SK nya DISINI
JIKA MEMBUTUHKAN JUKNIS BOS EDISI REVISI, DOWNLOAD DISINI
admin
Pendma Kemenag Bondowoso