Menindaklanjuti surat Kepala PDSP Kemendikbud No.4390/P3/LL/2014 tgl 2 Desember 2014 bahwa :
- Pendataan Calon Peserta UN oleh Puspedik berkoordinasi dengan Panitia UN Provinsi/Kota.
- Bagis siswa kelas akhir ( 6 MI, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami NISN (belum memiliki NISN atau NISN tidak aktif) pada saat pendataan Calon Peserta UN tidak diwajibkan untuk megisi kolom NISN. -> NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke PDSP berdasarkan pendataan Calon Peserta UN oleh Puspedik. Bagi siswa yang sudah memiliki NISN, WAJIB mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan megakibatkan NISN ganda.
- Pengajuan NISN selain siswa kelas akhir akan dilakukan melalui mekanisme pendataan EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
- Bagi siswa lulusan Madrasah (MI/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN, maka pengajuannya menjadi tanggung jawab sekolah/madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat ini. Jika melanjutkan ke madrasah diajukan melalui EMIS, sedangkan jika melanjutkan ke sekolah dibawah naungan kemdikbud diajukan melalui DAPODIK
- Bagi siswa lulusan MA yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan NISN nya dapat diajukan oleh madrasah asal.
- Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir peserta didik MI/MTs/MA yang telah memiliki NISN dilakukan oleh Operator Kab/Ko. serta di verifikasi da divalidasi oleh Operator kanwil Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang ditetapkan.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tp. 2014/2015 dan Pengelolaan NISN pada MI/MTs/MA download disini