"KABAR GEMBIRA BUAT GURU-GURU. SKB MENKEU.MENDIKBUD. MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjelaskan bahwa:
- Tunjangan Sertifikasi dicabut mulai 1 Januari 2015
- Sebagai Penggantinya diberikan tunjangan kesejahteraan Guru sesuai Gol/Ruang. (Gol.II/a-b. 3 juta, Gol.II/c-d. 3,5 juta, Gol III/a-b 4 juta, III/a-b 4,5 juta, Gol IV/a-b 5 juta, IV/c-d 6 juta) ditambah tunjangan daerah terpencil tingkat kab/kota 2,5 juta perbulan. Bagi tunjangan Struktural KS 2,5 juta/bulan, Penilik/Pengawas 3 juta, Ka.TU 3 juta".
>>> KKM Kabupaten Bondowoso sudah mengecek ke Sekretaris Negara bahwa tidak ada Nomor Surat NO.251/SKB/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah. INTINNYA - SMS yang beredar tersebut adalah Bohong. ( secara logika aneh yaaaa nomer surat sudah 251 padahal baru tanggal 1 Januari 2015 ).