Sehubungan dengan tertibnya administrasi dan koreksi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia, maka bersama ini setiap bantuan harus menggunakan Proposal.
TFG yang diberikan Kepada Guru Non PNS, salah satu syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh PTK adalah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menggunakan S08 di Padamu Negeri. Seperti halnya tersebut di atas, bersama ini kami Upload :
untuk digunakan sebagai acuan Permohonan Bantuan TFG Guru Non PNS dari Madrasah kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Bondowoso.
Mr. EmisBond