Sehubungan dengan adanya perubahan teknis dan persyaratan pendirian RA/Madrasah per 1 Januari 2015, maka dengan ini kami lampirkan hal-hal yang berkaitan dengan judul di atas :
- PMA No.90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah [embed]http://www.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/gjpv1387182944.pdf[/embed]
- Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah, Silahkan klik linknya : [embed]http://madrasah.kemenag.go.id/files/files/Juknis%20Pendirian%20Madrasah.pdf[/embed]
- Formulir Pendaftaran Madrasah