Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT....
Kabar gembira kepada seluruh Guru Profesional dan Pengawas untuk melakukan pemberkasan pencairan sertifikasi,,, sesuai dengan petunjuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia maka hal tersebut di atas harus menggunakan proposal. Oleh karena itu kami upload file yang berkaitan beserta contoh proposalnya di bawah ini :