Dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan dan memperlancar proses belajar mengajar pada RA/BA, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Utara memberikan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP). Sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Salah satu tujuan utama Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) adalah membantu Raudhatul Athfal/ Bustanul
Athfal (RA/BA) agar berkembang sehingga dapat lebih berkualitas. Dengan
demikian pelayanan pendidikan pada Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal (RA/BA)
akan mampu memenuhi tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Petunjuk teknis diperlukan
sebagai pedoman dengan maksud proses perencanaan hingga pelaksanaannya dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian
petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua, amin.SIlahkan Download file2nya di bawah ini :
1. Contoh Surat Permohonan
2. Format BOP 2015
Kwitansi
