Bapak ibu guru
dilingkungan kementerian Agama tentunya sudah tidak asing lagi dengan aplikasi
SIMPATIKA karena merupakan pengganti dari Padamunegeri yang pada tahun
sebelumnya digunakan verifikasi dan validasi data guru yang ada diindonesia.
SIMPATIKA resmi
diberlakukan pada semeter gasal tahun pelajaran 2015/2016 dengan batas waktu
setiap PTK melakukan aktivasi dan validasi paling lambat 31 desember 2015.
Kadang PTK belum mengetahui fasiltas yang berbeda antara PADAMUNEGERI dan
SIMPATIKA dianggapnya alur prosesnya tetap sama, Tetapi pada kenyataannya ada
perbedaan yang telah disampaiakan dalam edaran dan info yang diberikan, berikut
perbedaannya ;
1.
Perihal Situs Pencarian
Domain SIMPATIKA dibangun tersendiri
di http://simpatika.kemenag.go.id. Namun masih tetap sama satu hosting
dengan padamunegeri hal ini bisa dilihat saat PTK ingin malukan Login. Saat
pencarian PTK yang muncul khusus yang berada di naungan Kemenag saja termasuk
juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah
umum naungan Kemdikbud
2.
Perihal Akses Kanwil
Kemenag
Operator Kanwil Kemenag aktif
di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Hal ini berhubungan
beberapa proses melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti:
Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.
3.
Perihal Akun Operator
Di SIMPATIKA tidak mewajibkan
madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep SIMPATIKA adalah self services
PTK, artinya setiap guru atau PTK bertanggungjawab atas keaktifan validasi dan
verivikasi data yang ada kemudian data tersebut terekam dalam menu PTK Kepala
Madrasah/Sekolah. Jika dirasa perlu Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengangkat
asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas
kesadaran dan tanggungjawab sendiri.
4.
Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala
Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu Digitalnya masing-masing sebagai
tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif saat ini tanpa harus menunggu
hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
5.
Perihal Mutasi
Bagi para PTK yang melakukan ajuan
Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses
persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses oleh Admin Kantor Kemenag
Kab/Kota setempat.
6.
Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM khususnya bagi para
Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan
S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah
masing-masing.
Demikian informasi
tentang 6 perbedaan Layanan Simpatika dengan Padamu Negeri semoga bermanfaat.
