Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Th 2013 tentang Disiplin
Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama,
maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seluruh guru baik guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) khususnya Penerima Tunjangan Profesi diatur / ditentukan sebagaimana surat di bawah ini:
maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seluruh guru baik guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) khususnya Penerima Tunjangan Profesi diatur / ditentukan sebagaimana surat di bawah ini:
-- DOWNLOAD SURATNYA DI BAWAH INI --
