GIS adalah singkatan dari
Geographic Information System atau system informasi geografis.
Aplikasi GIS adalah data penunjang dari EMIS perihal letak lembaga.
Fungsi Aplikasi GIS adalah agar pemerintah mengetahui letak Geografis, Sarana dan Kebutuhan akan lembaga itu sendiri secada default.
Artinya :
1. Lembaga yang tidak melakukan update data GIS, dipastikan tidak akan pernah mendapat bantuan Sarana dari Pemerintah ( Baik Gedung dan Perelatan Penunjang Lembaga Lainnya.
2. Lembaga yang tidak melakukan update data GIS, berarti tidak mengupdate data penunjang emis.
3. Lembaga yang tidak mengupdate data penunjang emis sama dengan emisnya tidak valid/tidak update/lembaga nya sudah tutup
#Salam PaketData
#AdminKabupaten
#KanjengEMIS
Aplikasi GIS adalah data penunjang dari EMIS perihal letak lembaga.
Fungsi Aplikasi GIS adalah agar pemerintah mengetahui letak Geografis, Sarana dan Kebutuhan akan lembaga itu sendiri secada default.
Artinya :
1. Lembaga yang tidak melakukan update data GIS, dipastikan tidak akan pernah mendapat bantuan Sarana dari Pemerintah ( Baik Gedung dan Perelatan Penunjang Lembaga Lainnya.
2. Lembaga yang tidak melakukan update data GIS, berarti tidak mengupdate data penunjang emis.
3. Lembaga yang tidak mengupdate data penunjang emis sama dengan emisnya tidak valid/tidak update/lembaga nya sudah tutup
4. lembaga yang tidak melakukan update
data emis tidak di akui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
#Salam PaketData
#AdminKabupaten
#KanjengEMIS