Selamat datang di website resmi Madrasah Bondowoso Kantor Kementerian Agama Kab. Bondowoso

Selasa, 03 Juli 2018

NISM [ Nomor Induk Siswa Madrasah ]


NISM [ Nomor Induk Siswa Madrasah ]
Penulisan Nomor Induk bagi Lembaga di bawah naungan Kementerian Agama sejak tahun 2018 menggunakan NISM. NISM adalah singkatan dari Nomor Induk Siswa Madrasah, dimana pennulisannya terdapat 18 digit, terdiri dari 12 digit NSM, 2 digit tahun masuk dan 4 digit Nomor Urut Siswa.

DASAR
Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur Nomor : B-2715/Kw.13.2/4/Kp.02.2/06/2018 tanggal 6 Juni 2018

JUKNIS
download disini
PERSYARATAN PENERBITAN DAN FORMULASI PENYUSUNAN NISM
1.    Lembaga yang boleh menerbitkan NISM adalah lembaga yang mempunyai Ijin Operasional.

2.    Adapun formulasi penyusunan NISM adalah sebagai berikut:
NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digitangka dengan susunan sebagai berikut :
Contoh Penulisan :
131135110001180001
Keterangan:
1
31135110001    = 12 (dua belas) digit Nomor Statistik Madrasah (NSM)
18                     = 2 (dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
0001                  = 4 (empat) digit nomor urut siswa di madrasah tersebut

3.    Contoh Kasus :
  1. Seorang siswa bernama Abdullah Hanif tercatat sebagai peserta didik pada MAN Bondowoso dengan NSM 131135110001) sejak tahun 2018. Berdasarkan daftar peserta didik yang tercatat masuk di MAN Bondowoso pada Tahun 2018, Abdullah Hanif memiliki  nomor urut 12. Maka, NISM untuk siswa yang bernama Abdullah Hanif tersebut adalah 131135110001180012.
  2. Jika terdapat siswa yang pindah dari satu madrasah/sekolah ke madrasah yang lain, maka siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan NISM di madrasahnya yang baru sesuai dengan tahun masuk dan nomor urut dalam daftar peserta didik di madrasah barunya sesuai dengan tahun masuknya. Misalnya:

4.    Catatan : Untuk 4 digit nomor urut siswa setiap tahunnya dimulai dari 0001 - terakhir.

5.    Bagaimana dengan nomor induk yang lama???

Nomor induk yang lama tetep tidak berubah sampai tahun pelajaran 2017/2018 (artinya : penulisan buku induk di tahun 2017, 2016, 2015 dst... tetep menggunakan 4 digit), namun untuk kepentingan DNT, yang notabene menggunakan 18 digit, maka di beri garing saja dan dituliskan nism sesuai di emis.

6.    Juknis NISM ini tidak berlaku surut.