Selamat datang di website resmi Madrasah Bondowoso Kantor Kementerian Agama Kab. Bondowoso

Selasa, 10 November 2015

DAFTAR PESERTA UJIAN ULANG PLPG UINSA 2015

Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia


PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Hasil Pelaksanaan PLPG LPTK UIN Sunan Ampel tahun 2015 Angkatan 1 s/d 30 bisa didownload di bawah ini:

DAFTAR PESERTA UJIAN ULANG PLPG UINSA 2015

                       ttd
                    admin
Pratiwisasi Aryaning Tyas, S.Pd