Menindaklanjuti keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5585 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah, Penerbitan Surat Keputusan
Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang dan Penerbitan Surat Keterangan
Kerusakan Dokumen Pendirian Madrasah, Keputusan Pengganti Ijin Penegerian
Karena Hilang dan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Dokumen Penegerian
Madrasah, maka diinformasikan kepada lembaga RA, MI, MTs dan MA yang masa
berlaku ijin operasionalnya sudah habis, hilang / rusak atau bagi MIN, MTsN dan
MAN yang SK Penegeriannya Hilang / Rusak untuk mengajukan perpanjangan ijin
operasional lembaga dalam bentuk proposal kepada Seksi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. Dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya
seperti pada link berikut yang harus di download sesuai dengan keadaan madrasah
anda.
3. File Persyaratan Pengganti Ijop Madrasah Swasta Karena Rusak
5. File Persyaratan Surket Pengganti SK Penegerian Karena Rusak
6. Foto Copy Akta Yayasan yang sudah di sahkan Kemenkumham.
7. Ijin Operasional Asli
8. Foto Copy Akreditasi Terakhir (bagi yang sudah terakreditasi)
6. Foto Copy Akta Yayasan yang sudah di sahkan Kemenkumham.
7. Ijin Operasional Asli
8. Foto Copy Akreditasi Terakhir (bagi yang sudah terakreditasi)
CP : 085258544788
