Surabaya - Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Dr. H. Moch.
Jasin, MM menjadi narasumber pada Koordinasi Pasca Sertifikasi Guru
Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini di Hotel Alana Surabaya
ini sudah memasuki hari ketiga Sabtu, (21/11). Moch. Jasin menyampaikan
materi tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Program
Sertifikasi Guru oleh Inspektorat Jenderal.
Di awal materinya, Jasin menjelaskan bahwa tujuan program sertifikasi
guru adalah meningkatkan profesionalitas guru demi mempercepat
terwujudnya tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi
dan kesejahteraan guru. Pelaksanaan sertifikasi guru harus dilaksanakan
secara obyektif, transparan dan akuntabel serta sistematis sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan. Beliau juga menerangkan terkait
kebijakan Kementerian Agama saat ini adalah melakukan penempatan jabatan
seseorang dengan azas the right man in the right place.
Implikasi atas kebijakan ini difokuskan terhadap fungsi guru dalam
keprofesiannya harus terlaksana secara optimal melalui kinerjanya.
Dengan demikian, tidak ada lagi guru yang malas diberikan tunjangan
kinerja/tunjangan profesinya, sehingga tidak lagi ada prinsip PGPS
(Pinter Goblok Penghasilan Sama).
Selaku Inspektur Jenderal, Moch Jasin mengingatkan kepada seluruh
peserta yang hadir dan juga kepada seluruh guru madrasah bahwa sebagai
agen pembelajaran benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dengan
tidak melakukan tindakan di luar ketentuan apalagi melakukan tindak
pidana. Lebih lanjut beliau juga mengungkapkan kesedihannya bahwa saat
ini di Indonesia banyak orang pintar melakukan tindak pidana karena
kurang memiliki moral yang baik. Guru-guru yang telah tersertifikasi
saat ini masih banyak yang lebih mementingkan kebutuhan pribadinya.
Padahal, guru-guru tersebut harusnya bisa lebih mementingkan kebutuhan
masyarakat atas peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kondisi
ini disebutkan Jasin melalui kajian tentang posisi Human Development Index
Negara Indonesia saat ini hanya berada pada urutan ke-121 di bawah
Brunei Darussalam dari 180 Negara yang telah disurvei. Hal ini
membuktikan bahwa kebijakan sertifikasi guru dan dosen melalui pemenuhan
tunjangan profesi belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk
kemajuan pendidikan di Indonesia, tegasnya.
Inspektorat Jenderal, tandas Jasin melakukan pengawasan dan pemantauan
program Pendidikan terhadap 4510 satuan kerja di lingkungan Kementerian
Agama. Khusus untuk program sertifikasi guru, Inspektorat Jenderal akan
melakukan pengawasan melalui audit kinerja, audit tujuan tertentu, audit
investigasi, pendampingan, review laporan keuangan, review RKAKL, dan
pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja guru. Hal ini dimaksudkan
untuk memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan tolak ukur
yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Di hadapan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil
Kementerian Agama Provinsi se Indonesia, Pimpinan Rayon Penyelenggara
Sertifikasi Guru PTKIN dan PTU, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota
serta Kepala Madrasah di Provinsi Jawa Timur, Jasin memaparkan 2 (dua)
macam temuan sertifikasi guru, diantaranya; (1) lemahnya kontrol dan
sistem pengendalian internal atas validitas sertifikasi guru, dan (2)
tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Jasin menyebutkan lemahnya kontrol bisa dilihat pada
kelengkapan dokumen administrasi sertifikasi guru yang sering
bermasalah, banyak terjadi pungutan liar yang dilakukan pihak tertentu,
kurangnya sosialisasi dan pembinaan program oleh Ditjen Pendidikan
Islam, dan belum adanya SOP yang ditetapkan oleh KPA terkait dengan
pengelolaan perencanaan keuangan dan data. Menyikapi hal tersebut, Jasin
merekomendasikan kepada Ditjen Pendidikan Islam dan seluruh satuan
kerja di bawahnya untuk: (1) membenahi sistem sertifikasi guru dengan
menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses
sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran, (2)
meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas
Validitas Sertifikasi Guru, (3) mengoptimalisasi komunikasi yang baik
dengan lembaga/instansi terkait, terutama Kemendikbud, (4) mengupayakan
peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru, (5) meningkatakan
pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun
yang belum dan (6) menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang
memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak
tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan.
Di akhir materi, Jasin berpesan kepada semua pemangku kepentingan
sertifikasi guru mulai dari tingkat pusat sampai ke seluruh guru agar
tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun sekecil apapun. Caranya
adalah dengan memahami aturan pelaksanaan sertifikasi guru dan tidak
menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pegawai bila tidak ingin
dikenakan sanksi/hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur di dalam PP
53 Tahun 2010.
