Berangkat dari anggaran pendidikan Islam yang selama ini dirasakan masih
minim, jauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 apalagi rasa keadilan
maka alangkah bijaknya legislator di Senayan dan Kementerian Agama terus
berjuang memperoleh hak-haknya agar setara dengan lainnya. "Kementerian
Agama hanya mendapat 46 Trilyun untuk mengelola RA, Madrasah sampai UIN/IAIN/STAIN. Anggaran ini tidak sampai 20% dari amanah UUD 1945 atau hanya sekitar 10,5%. Sedangkan Kementerian lain yang hanya mengurusi pendidikan dasar dan menengah (TK, SD, SMP, SMA)
mendapat 53 T (untuk Pusat), belum ditambah yang ditransfer ke daerah
yang mencapai 254 T. Untuk Kementerian lain juga yang hanya mengurusi
pendidikan tinggi dananya 44 T. Inilah ketimpangannya politik anggaran
di Indonesia," keluh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Isom Yusqi
di Jakarta, Kamis (18/11/15) malam.
Di hadapan peserta "Diskusi & Bedah Buku Mendidik Tanpa Pamrih", Guru Besar IAIN
Ternate ini juga mengungkapkan bahwa ironisnya lagi, anggaran
pendidikan yang ditransfer ke daerah tersebut ternyata tidak bisa
dinikmati juga oleh madrasah dan PTKI. "Anggaran
pendidikan yang ditransfer dikelola oleh Dinas Pendidikan. Jangankan
guru mengaji yang non-formal, madrasah yang bersifat formal pun dinilai
menyalahi aturan kalau diberikan anggaran tersebut," cetus Isom.
Dari fakta diatas, lanjut penguji dan sekaligus promotor di SPs UIN
Syarif Hidayatullah ini, kehadiran negara khususnya bagi Pendidikan
Islam belum total. Menurut Isom, fungsi negara terhadap pendidikan
khususnya pendidikan Islam setidaknya meliputi 3 (tiga) hal. Pertama,
rekognisi, memberikan pengakuan. Kedua, regulasi. Dan ketiga memberikan
fasilitasi, memberikan bantuan.
Dalam aspek rekognisi dan regulasi, pendidikan Islam selama ini masih
ada diskriminasi. Dalam Undang-Undang Sisdiknas, contohnya, pendidikan
jalur formal, Kementerian Agama masih menjadi sub ordinat dari
Kemendikbud. "Urusan guru; NUPTK, sertifikasi, dans seterusnya, harus kulonuwun ke Kemendikbud. Dosen PTKIN juga harus "berurusan" ke Kemenristek-Dikti," sindir Isom.
Pada aspek fasilitasi juga mengalami perbedaan. Anggaran sebesar 46 T
untuk Kemenag adalah anggaran dari Sabang sampai Merauke. "Anggaran 55 PTKIN misalnya,
sama dengan dana 2 PT Umum, 5 T. Demikian juga ketimpangan pada unit
cost antara madrasah dan sekolah. Sekolah Rp.1.400- sedangkan madrasah
Rp.1.200,-. Seharusnya, sesama warga negara Indonesia, haruslah ada
keadilan," tegas Isom Yusqi.
