BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Salah
satu Perbedaan Juknis BOS Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah adanya Pengembangan Perpustakaan, Honor operator pendataan dan Larangan
Penggunaan Dana,
dalam hal ini Membayar honorarium
kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan
tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan
yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknisnya di bawah ini
