Kepada
Yth. 1. Kepala MI, MTs dan MA
2. Pengawas Madrasah
3. Penikmat Website Pendma
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan
Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto Ijazah bagi siswi madrasah, maka
dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal
Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03
tanggal 21 Februari 2003, yang isinya Bagi siswi Madrasah
diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk
kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar ,
Rapor, dan penerimaan siswa baru.
Donwload file surat edaran Disini
Donwload file surat edaran Disini
Wassalamualaikum Wr. Wb.
